INILAHCOM, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus dugan makar, eks mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus dugaan makar yang melilitnya.
"Kita menunggu (agenda pemeriksaan lanjutan), sifatnya Pak Sofyan akan kooperatif lah. Kita sebagai warga negara, apalagi Pak Sofyan kan mantan Kapolda, dia mengerti betul karena mantan Kapolda, mantan petinggi di polisi," katanya di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2019).
Di sisi lain, ia menilai penetapan tersangka kliennya terlalu cepat. Ia kemudian menyinggung dimana kliennya baru diperiksa satu kali sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Sofyan satu kali diperiksa sebagai saksi. Ya setelah itu beberapa hari lalu langsung ditetapkan sebagai tersangka," sesalnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum tersangka kasus dugan makar, eks mantan Kapolda Metro Jaya Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengatakan kliennya memang seharusnya diperiksa sebagai tersangka kasus makar pada Senin (10/6/2019). Namun Sofyan berhalangan hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.
"Hari ini Pak Sofyan Jacob dijadwalkan pemeriksaan tapi karena beliau berhalangan karena sakit, pada hari ini (kemarin) tadi kita antar (surat) ke penyidik untuk di-reschedule ulang dan kami siap hadirkan Pak Soyfan Jacob," katanya di Mapolda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Irjen (Purn) Sofyan Jacob sebagai tersangka dugaan makar. Sofyan Jacob dilakukan pemanggilan hari ini.
"Ya betul sudah (tersangka)" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yowono, Senin (10/6/2019). [hpy]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2R3PSGB
No comments:
Post a Comment