Pages

Thursday, June 20, 2019

Uang Untuk Bayar Utang Boleh Disedekahkan Jika...

MEMBICARAKAN utang sudah hal yang umum di lakukan manusia, kebutuhan yang semakin banyak tetapi kita tidak mampu memenuhi karena kekurangan finansial membuat kita untuk berutang.

Di antara kita, ketika berutang terkadang menundanunda untuk membayarnya. Atau ketika ditagih susah sekali untuk membayar. Padahal membayar utang suatu hal yang wajib bagi kita.

Barangsiapa mampu membayar utang maka diharamkan baginya menunda-nunda utang yang wajib dia lunasi jika sudah jatuh tempo. Hal itu didasarkan pada apa yg diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, dimana beliau bersabda:

"Penundaan pembayaran utang oleh orang-orang yang mampu adalah sesuatu kezaliman. Dan jika salah seorang di antara kalian diikutkan (hutangnya dipindahkan) kepada orang yang mampu, maka hendaklah dia mengikutinya"

Oleh karena itu, barangsiapa memiliki utang, maka hendaklah dia segera membayar hak orang-orang yang wajib dia tunaikan. Dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah dalam hal tersebut sebelum maut menjemputnya dengan tiba-tiba, sementara dia masih tergantung pada utangnya.

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya:

Ada seorang Yamani yang memiliki sebuah toko di dekat rumah saya. Dan saya biasa mengambil barang darinya dengan cara berutang yang selalu saya lunasi kemudian. Tetapi, saya masih punya utang padanya 40 riyal. Dan orang itu kemudian pindah dan saya tidak mengetahui sama sekali alamatnya sekarang, dan tidak juga mengenal kerabatnya, lalu apa yang harus saya perbuat dengan 40 riyal ini?

Kemudian beliau menjawab

Uang sejumlah 40 riyal itu masih menjadi utang bagi anda. Sebenarnya, orang-orang Yaman sering bepergian ke Kerajaan Saudi Arabia dan kembali lagi ke negeri mereka. Sehingga sangat terbuka kemungkinan untuk dapat menjumpai pemiliki toko tersebut.

Dan jika anda sudah berputus asa dari upaya menemuinya atau mengetahui tempat tinggalnya, maka anda boleh menyedekahkan uang tersebut atas nama dirinya. Kemudian jika tiba-tiba orang itu datang, maka beritahukan perihal yang sebenarnya kepadanya. Jika dia rida dengan apa yang anda lakukan maka tidak ada masalah, dan jika dia tidak rida maka anda harus membayarkan uang tersebut. Dan pahala sedekah itu akan menjadi milik anda.

Wallahu alam. [duniaislam]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2WX1G3M

No comments:

Post a Comment