Pages

Sunday, September 2, 2018

Hak Kesehatan Anak pada Jaminan Kesehatan Nasional

INILAHCOM, Jakarta - Anak merupakan aset dan tunas bangsa yang menjadi generasi penerus pembangunan dan pemimpin masa depan bangsa.

Untuk itu, seluruh anak, tanpa terkecuali bagi anak yang berkebutuhan khusus (disabilitas), memerlukan kondisi yang baik, nyaman, aman dan menjamin tumbuh kembang secara layak dan optimal secara layak dan optimal, baik fisik, mental maupun sosial. Pemenuhan terhadap kebutuhan anak tersebut perlu diakomodasi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah dijalankan sejak tahun 2014.

JKN merupakan program strategis nasional dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk di dalamnya adalah kebutuhan anak. Anak yang sehat merupakan modal dasar dalam membangun sebuah peradaban yang maju dan berkebudayaan.

Total kepesertaan anak dalam program JKN per 17 Agustus 2018 mencapai 28,98 persen dari jumlah kepesertaan JKN sebanyak 201.027.362 jiwa, namun dalam
pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, diantaranya terkait manfaat yang sesuai dengan kebutuhan perlindungan dasar kesehatan anak, peningkatan pelayanan kesehatan, sinkronisasi data, kepesertaan dan memperluas sosialisasi.

Perlu diketahui, ada sekitar 55 persen permasalahan penyakit anak adalah penyakit menular. Penyakit tersebut antara lain adalah diare, ISPA, dan penyakit kulit. Ketika masalah penyakit tersebut yang perlu ditingkatkan adalah bagaimana memperbaiki lingkungan, sanitasi, udara.

"Ini yang perlu diperbaiki untuk menyehatkan anak. Ini yang perlu diutamakan," kata Prastuti Soewondo Khusnun, Kepala Pokja Kebijakan Jaminan Kesehatan TNP2K, saat ditemui di acara Forum Dialog Nasional Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jakarta, baru - baru ini.

Untuk memperkuat pelaksanaan JKN, Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, yang menginstruksikan kepada 9 K/L dan para Gubernur serta Walikota untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka menjamin keberlangsungan pembiayaan program JKN dan memastikan peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN.

Selain itu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebagai lembaga yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 untuk merumuskan kebijakan umum dan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait implementasi jaminan sosial, dalam proses pembahasan revisi ke 5 Perpres JKN telah mengeluarkan beberapa rekomendasi, diantaranya:

1. memastikan seluruh anak dari elemen apapun terpenuhi hak layanan kesehatannya dengan memasukan UU Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam pertimbangan hukum Perpres JKN.

2. Memastikan bayi baru lahir terlindungi terlebih dahulu dengan memperpanjang waktu pendaftaran untuk anak (30 Hari).

3. Memastikan setiap anak yang didaftarkan ke catatan sipil langsung dianggap terdaftar JKN melalui penyederhanaan terhadap proses

4. Memastikan setiap anak yang didaftarkan ke catatan sipil langsung dianggap terdaftar JKN melalui penyederhanaan terhadap proses
pendaftaran kepesertaan JKN.

5. Memastikan seluruh anak terlindungi haknya dengan kepastian pelayanan penuh tanpa prosesadministrasi yang rumit. Mengelompokan seluruh anak dibawah 18 tahun secara otomatis sebagai peserta PBI.(tka)

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2ovPSBN

No comments:

Post a Comment