Pages

Wednesday, September 19, 2018

Penjelasan Polri Soal Kasus Gunawan Jusuf

INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan latar belakang kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song.

"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar USD 126 juta dan ada sekitar USD 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi di Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Kemudian, Dedi mengatakan pelapor sempat ingin menarik kembali dana yang sudah ditanam di PT Makindo. Namun, Gunawan mengaku tidak pernah terjadi penempatan uang pelapor di perusahaan tersebut yang disampaikan melalui mantan istrinya.

"Saat pelapor akan menarik uangnya akhir 2001, GJ menyatakan lewat CJ yang merupakan mantan istri GJ bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uangnya di PT Makindo," ujarnya.

Akhirnya, kata Dedi, Toh Keng Siong melaporkan kasus ini ke kepolisian pada 20 April 2004 dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, penyelidikan atas laporan Toh Keng Sion ini dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana pada 20 Juli 2004.

"Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon," jelas dia.

Pada 2013, Dedi mengatakan Divisi Hukum Polri saat itu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

"Divkum Polri mengajukan PK dan putusan di 2013 oleh MA menyatakan bahwa putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik," katanya.

Kemudian, Dedi menambahkan pada 2015 penyidik meminta keterangan dari CJ dan diakui kalau mantan suaminya itu Gunawan Jusuf benar menerima uang yang sifatnya diinvestasikan oleh Toh Keng Siong selama periode 1999 sampai 2004.

"Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari CJ bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004," kata Dedi.

Selanjutnya, Dedi mengatakan penyidik meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus ini. Alhasil, ketiga ahli berpendapat bahwa pelapor bisa membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluarsa.

"Lalu ada tiga keterangan ahli pidana yang menyatakan apabila pelapor membuat laporan baru, maka hal tersebut tidak kadaluarsa dan tidak nebis in idem, serta locus kejahatan berada di dalam wilayah yurisdiksi Indonesia," katanya.

Selain itu, Dedi mengatakan Toh Keng Song juga sempat dua kali mensomasi PT Makindo, Gunawan dan CJ pada Mei 2016. Namun, somasi pertama tidak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya di BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

"Pada 22 Agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU," katanya.

Selama penyelidikan, lanjut Dedi, penyidik mendapatkan fakta-fakta dokumen PT Makindo yang diterbitkan oleh Makindo dengan tanda tangan CJ identik serta dokumen bank transfer dari pelapor dan ada juga data yang menyatakan benar ada transaksi uang dari pelapor ke PT Makindo.

Kini, Dedi mengatakan Gunawan Jusuf sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, langkah Polri tentu koordinasi dengan Divisi Hukum Polri dan memberikan semua resume singkat untuk menjelaskan hasil penyidikan yang telah diperoleh.

"Menguhubungi 3 ahli terdahulu untuk menerangkan keterangannya dalam sidang praperadilan. Kasus dalam proses sidik," tandasnya.

Untuk diketahui, sidang perdana praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf ini sempat ditunda oleh Hakim Kartim Haeruddin pada Senin (17/9/2018). Sebab, pihak termohon yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tidak hadir sehingga ditunda pada Senin (24/9/2018).

Sedangkan pengacara Gunawan Jusuf, Marx Andrian yang hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru belum mau mengomentari kasus yang menimpa kliennya maupun permohonan praperadilan yang diajukan. "Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang," katanya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DdfdKT

No comments:

Post a Comment