INILAHCOM, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengakui kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi besar-besaran cukup membuat dirinya gerah, lantaran banyaknya laporan yang masuk ke meja kerjanya.
Terutama laporan terkait masalah penggunaan lahan pasca tambang menambang.
Maka dari itu, pihaknya bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kebudayaan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menandatangani nota kesepahaman terkait upaya penegakkan hukum reklamasi pasca tambang yang dilakukan sesuai AMDAL, Senin (29/4/2019) di Kementerian LHK.
"Karena kritik masyarakat semakin tinggi terhadap kerusakan lingkungan," kata Jonan.
Untuk itu, lanjutnya, apabila kewajiban-kewajiban mengurangi dampak lingkungan hidup tidak dilakukan, maka kegiatan tambang juga dihentikan atau tidak diberi izin lagi.
"Kami berkomitmen untuk itu. Tidak masalah. Sehingga, kami berharap kerja sama ini bisa memberi masukan yang sifatnya seamless," katanya.
Sementara itu, Siti Nurbaya Bakar menambahkan, selain soal reklamasi tambang, nota kesepahaman juga menyangkut kerja sama terkait pengembalian hibah penataan perizinan hutan, sinkronisasi kawasan hutan, dan sebagainya.
"Sinergi dan dukungan para pihak senantiasa diperlukan guna percepatan keberhasilan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS pada masa yang akan datang," ucapnya.[jat]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2PBOR82
No comments:
Post a Comment