CICAK, semut, tikus, dan nyamuk adalah salah satu binatang yang sangat meresahkan bagi masyarakat. Kita tahu kalau Cicak sering buang kotoran di lantai, apalagi lantai masjid, sehingga menjadikan lantainya najis.
Semut sering kali mengerubungi makanan atau minuman kita, sehingga sering kita lihat di tempat makanan dan gelas minuman kita terdapat semut, dan itu sangat menjengkelkan.
Sedangkan tikus adalah musuh bebuyutan para petani. Tidak jarang tanaman para petani mati karena diserang hama ini. Adapun nyamuk, kita sering mengalami tidak bisa tidur, gatal-gatal, dan bentol-bentol gara-gara hewan yang satu ini. Lantas bagaimanakah hukum membunuh cicak, semut, tikus, dan nyamuk?
1. Hukum membunuh Cicak
Hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: "Barang siapa membunuh cicak dalam sekali pukul, maka ditulis untuknya seratus kebaikan, dan dalam dua kali pukulan kurang dari itu (seratus kebaikan), dan dalam tiga kali pukulan, kurang dari itu." (HR. Muslim)
Hadits di atas adalah dalil dibolehkannya kita untuk membunuh cicak, dengan membunuhnya kita mendapatkan pahala seratus kebaikan. Bahkan tujuh kesalahan kita akan terhapuskan. Cicak adalah binatang yang jahat. Nabi bersabda: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak, dan Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam menamainya dengan nama Fawaisiqo (Binatang jahat)" (HR. Muslim)
Cara membunuh cicak sebisa mungkin sekali bunuh, agar ditulis seratus kebaikan. Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah muslim mengatakan: "Para Ulama sepakat bahwa bahwa cicak adalah hewan kecil yang mengganggu."
2. Hukum membunuh Semut dan Tikus
Diriwayatkan oleh Sayyidatina Aisyah, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda: "Lima hewan jahat, yang boleh dibunuh di tanah Haram: Gagak, dan rajawali, dan anjing galak, dan kalajengking, dan tikus." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Abbaas Radhiyallahu Anhu, beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam mencegah dari membunuh empat hewan: Semut, lebah, burung hud-hud, dan burung Shurad." (HR. Abu Dawuud: 2490)
Kedua hadits di atas secara jelas menerangkan hukum membunuh semut dan tikus. Pada hadits pertama, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam memperbolehkan untuk membunuh tikus. Pada hadits kedua, Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam melarang untuk membunuh semut.
Cara membunuh hewan adalah dengan membunuh dengan bagus dan jangan disiksa. Dalam hadits disebutkan: "Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berlaku baik atas segala sesuatu. Maka, apabila kamu ingin membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang bagus. Dan apabila kamu akan menyembelih, maka bagusilah cara penyembelihannya.
3. Hukum membunuh nyamuk
Imam Suyuthi mengkelompokan binatang menjadi 4, yaitu:
- Binatang yang ada manfaatnya dan tidak berbahaya, maka boleh dibunuh
- Binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan, maka dianjurkan (sunnah) untuk dibunuh, seperti ular
- Binatang yang mempunyai manfaat, tapi di sisi lain berbahaya, maka tidak dianjurkan dibunuh dan tidak dimakruhkan untuk dibunuh, seperti elang
- Binatang yang tidak mempunyai manfaat dan tidak berbahaya, seperti ulat, maka tidak diharamkan membunuh, tidak pula dianjurkan.
Nyamuk adalah hewan yang tidak ada kemanfaatan bagi manusia, bahkan membahayakan kesehatan manusia, seperti malaria, dll. Oleh itu, nyamuk masuk pada kelompok binatang yang berbahaya dan tidak mempunyai kemanfaatan (no. 2) , sehingga boleh (sunnah) untuk dibunuh.
Jadi, hukum membunuh cicak, tikus, dan nyamuk diperbolehkan, bahkan, khusus dalam membunuh cicak, akan berpahala, yaitu ditulis untuk kita seratus kebaikan. Sedangkan membunuh semut adalah tidak diperbolehkan karena adanya hadits yang secara jelas mencegah untuk membunuhnya.
Wallahu Alam. [hukumislam]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2IqtMeO
No comments:
Post a Comment