INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberi sanksi apabila bolos usai cuti bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah/2019.
"Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin tanggal 10 Juni 2019, maka akan dijatuhi hukuman disiplin," kata Mudzakir di Jakarta, Senin (10/6/2019).
ASN yang bolos itu melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Menurut dia, untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB Syafruddin serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019.
"Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id," tandasnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/2019 tentang cuti bersama pegawai negeri sipil tahun 2019.
Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019. [rok]
from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Wx1w2X
No comments:
Post a Comment