Pages

Wednesday, September 19, 2018

Kemenhub: Taksi Daring Pakai Kode di Pelat Nomor

INILAHCOM, Pekanbaru - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengganti stiker penanda taksi online (daring) dengan kode yang dicantumkan dalam pelat nomor kendaraan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi usai menijau Pelabuhan Sungai Duku, Pekanbaru, Rabu (19/9/2018). Dia mengatakan kode tersebut berupa huruf di akhir plat nomor yang akan disamakan, seperti angkutan umum yang cenderung sama. "Akan ada penandaan, kode khusus misalnya di sini DN atau B nomor berapa belakangnya TK," kata Budi.

Ketentuan stiker merupakan salah satu butir dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.

Sehingga, Kemenhub harus segera merumuskan formula baru untuk peraturan taksi daring yang baru. Namun, lanjut dia, taksi daring tetap menggunakan plat hitam dan berdasarkan kuota masing-masing daerah. "Kalau itu bukan kajian lagi nanti itu memang Polri mau menerapkan itu dan memang hal itu tidak dianulir di MA," kata Budi.

Budi mengatakan, saat ini, rencana tersebut masih dalam proses pembahasan dengan para aliansi taksi daring untuk merumuskan peraturan yang baru. "Ini sudah dua hari konsinyering kemarin untuk aliansi-alinasi itu dan sekarang mereka sudah tunjuk tujuh orang sebagai tim yang mewakili semuanya. Mudah-mudahan dengan mereka banyak dilibatkan kemungkinan mereka untuk menolak itu kecil," kata Budi.

Budi mengatakan, permasalahan taksi daring masih seperti di Thailand, artinya antara operator dan pemerintah belum mencapai titik temu. "Kemarin kita ke Thailand, Thailand sama dengan kita, masih kucing-kucingan, belum diatur juga. Jadi memang referensi Korea saja," kata Budi.

Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya memiliki waktu satu bulan dalam perumusan pengganti ketentuan stiker. "Kita kaji satu bulan ini kita melibatkan pemangku kepentingan. Salah satunya nomornya mesti ditetapkan secara khusus," kata Budi. [tar]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xuoLLm

No comments:

Post a Comment