Pages

Sunday, June 9, 2019

Karen Agustiawan Hadapi Vonis Hari Ini

INILAHCOM, Jakarta - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019), hari ini.

Karen menghadapi sidang vonis atas perkara dugaan mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen dianggap memutuskan untuk melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut agar Karen dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. [rok]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Terkini kalo berita nya ga lengkap buka link disamping http://bit.ly/2I5qxcE

No comments:

Post a Comment